Kepolisian perairan dan udara Polda Sumsel berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2018 berdasarkan susunan Organisasi dan kata kerja pada tingkat Kepolisian daerah.
Tugas
Ditpolairud Polda Sumsel bertugas menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan dan Kepolisian udara yang mencakup penegakan Hukum, Patroli fasilitas kendaraan, perbaikan Kapal dan Pesawat Udara.
Fungsi
1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan, pembinaan manajemen personal dan logistik, administrasi dalam ketata usahaan, serta pengelolaan keuangan.
2. Pelaksanaan manajemen operasional, pelatihan, pengumpulan dan pengolahan data penyajian informasi, dukumentasi kegiatan Ditpolairud serta pelayanan masyarakat.
3. Pelaksanaan penegakan hukum di wilayah perairan mengikuti kegiatan intelijen, penyidikan, serta penanganan tahanan dan barang bukti.
4. Pelaksanaan Patroli, pengawalan, pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan dilaut dan perairan, Binmas perairan, serta Potensi masyarakat
5. Penyelenggaraan fasilitas, pemeliharaan dan perbaikan sarana kapal dan pesawat udara di lingkungan Polda serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Fasilitas serta Sarana Kapal di lingkungan Polda.
6. Pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara.