
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan / Ditpolairud Polda Sumsel, Press Release atas pengungkapan Kasus Penyelundupan Benur / Benih Bening Lobster ( BBL ) di Perairan Kabupaten Banyuasin.
Press Release ungkap Kasus penyelundupan Benih Lobster dipimpin langsung oleh Bpk. Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. dan didampingi Dirpolairud Polda Sumsel KBP. Y.S. Widodo, S.H. M.H. beserta Kabid Humas Polda Sumsel KBP. Supriadi, M.M.
dan dihadiri juga oleh Kepala Dinas Karantina Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di Mako Dit. Polairud Polda Sumsel. Jumat (29/04/2022).
Adapun Kronologis dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Benur / Benih Bening Lobster ( BBL), Pada hari Kamis tgl 28 April 2022 Sekira pukul 18.20 Wib Kasubdit Polairud Polda Sumsel Kompol Budi santoso, S.Sos mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya kegiatan Bongkar Muat mencurigakan di Pinggiran Sungai desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya Kasubdit Patroliairud melaporkan kepada Dir Polairud Polda Sumsel. App Dir Polairud kepada Kasubdit Patroliairud agar memerintahkan anggota yang sedang melaksanakan patroli untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut. Sekira Pukul 23.35 Wib Kasubdit Patroliairud bersama ABK Kapal meluncur ke TKP, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Penyelundupan Benih Lobster dan langsung mengamankan 3 ( tiga ) orang tersangka Sdr Hasan Bin Sri, Sdr. Mulyadi dan Sdr. Dedek Jaswari Bin Zainuri Abdullah.
berikut 2 ( dua ) speed boat merek KARTIKA dan Merek SEMBILANG yang berisi 88 kotak Benih lobster , dan 1 ( satu ) buah mobil Grand Max Plat B 9351 BRO.
Jumlah Benur / Benih Bening Lobster (BBL) yang berhasil diamankan sebanyak 517.800 ekor atau senilai Rp. 51. 870.000.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan penghitungan dari Dinas Karantina Perikanan Prov. Sumatera Selatan.
Terhadap para tersangka Penyelundupan Benur / Benih Bening Lobster dikenakan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang ( UU ) no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 tahun 2009 dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian ke-4 Paragraf 2 Pasal 92 jo Pasal 26. dengan hukuman pidana paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).