Lompat ke konten

DITPOLAIRUD POLDA SUMSEL GAGALKAN PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER SENILAI RP 27 M DI SUMSEL

60 kotak benih lobster senilai Rp 27 miliar disita polisi. (Foto: Dok. Polairud Polda Sumsel)

Palembang – Ditpolairud Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 kotak berisi benih lobster di Sumatera Selatan (Sumsel). Jika dijual, harga seluruh benih lobster itu diperkirakan mencapai Rp 27 miliar. Dir Polairud Polda Sumsel yang diwakilan oleh Wadir Polairud Polda Sumsel, AKBP Zahrul Bawadi, S.H., M.M. mengatakan ratusan ribu benih itu diamankan setelah menerima laporan masyarakat. Di mana akan ada penyelundupan benih lobster di Perairan Bunga Karang, Banyuasin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Polairud Polda Sumsel dan personel Kapal Polisi Anis Macan 4002 Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan,” kata Wadir Polairud Polda Sumsel, Selasa (26/7/2022).

Pada Senin (25/7) sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke Perairan Bunga Karang, Banyuasin, tepat di koordinat 02° 36’14.0″S 104° 43’14.8″E, tim gabungan menemukan satu unit motor sungai (kapal mesin) tanpa nama yang mencurigakan.

Tim lalu mendekati motor sungai tersebut, tapi tidak ditemukan satu orang pun kru motor sungai. Melihat motor sungai tidak bertuan, tim langsung memeriksa seluruh isi kapal.

“Hasil pemeriksaan ditemukan ada 60 box styrofoam yang diduga berisi benih bening lobster. Selanjutnya satu unit motor sungai dan barang bukti diamankan di Satpolaires Banyuasin,” Wadir Polairud Polda Sumsel.

Setelah pemeriksaan awal, kapal akhirnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Ditpolairud Polda Sumsel juga masih mendalami pemilik dan tujuan lobster diselundupkan.

“Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti ada 60 box styrofoam yang berisi 265.400 ekor lobster jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Erwin Irawan, S.I.K.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan, S.I.K. mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 27.810.500.000, atau Rp.27 miliar akibat penyelundupan benih tersebut. Sehingga untuk mencari siapa pemilik kasus terus diusut tim gabungan Korpolairud Baharkam Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Sumsel.

“Terkait tujuan masih dalam lidik oleh Kasi Lidik Kompol Rio Artha Luwih. Yang pasti ini untuk ekspor, hanya tujuannya ke mana masih didalami.