Lompat ke konten

Dit Polairud Polda Sumsel Amankan Pelaku Pencurian Besi

Kapal Pol. V-1034 Ditpolairud Polda Sumsel Pangkalan Sandar Muara Kumbang berhasil mengamankan 7 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian Besi di Gudang kosong milik PT Andira (Perkebunan sawit) di perairan Pulau Burung Kab. Banyuasin.
Pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 sekira pukul 05.00 Wib di perairan Pulau Burung tepatnya di PT. ANDIRA (Perkebunan Sawit), Kec Banyuasin 1, Kab Banyuasin.

Pada pukul 03.00 Wib Kapal Pol. V-1034 Pangkalan Sandar Muara Kumbang Ditpolairud Polda Sumsel sedang melaksanakan patroli perairan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Pencurian Besi di Gudang kosong milik PT Andira.
Selanjutnya Personel Kapal Pol. V-1034 melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Pada Pukul 05.30 Wib, Kapal Pol. V-1034 Pangkalan Sandar Muara Kumbang Ditpolairud Polda Sumsel melihat 1 unit kapal jenis Motor Sungai tanpa merek dengan muatan besi, maka selanjutnya dilakukan tindakan Kepolisian guna menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak +- 5 TON besi habim tanpa dilengkapi dokumen berikut 7 orang yang berada di dalam Motor Sungai mengakui bahwa Besi tersebut di dapat dari mencuri di Gudang kosong milik PT Andira atas suruhan Sdr Sarbini sudah ke 4 kalinya.


Menurut Pengakuan Sdr Sarbini besi tersebut dijual seharga Rp.4.500/kg
Setelah melakukan pemeriksaan pihak PT Andira, betul bahwa besi tersebut milik PT Andira dan dalam hal ini PT. Andira telah mengalami pencurian sebanyak 4 kali sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Motor Sungai tanpa merek, 5 (lima) Ton besi tanpa dokumen lengkap dan Peralatan Las untuk memotong.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol. Y.S. Widodo, S.H., M.H. menerangkan bahwa ke 7 orang tersebut telah diamankan di Ruang tahanan Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.